Pengertian
Cyber Crime
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya
merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan
tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah
atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan
contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
c. Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
saya pd hari selasa tgl 21 april 2015 pukul 07:22 wib jadi korban ulah hacker bangsat itu emang dalam kurun waktu 3hri pc saya terblokir tdk bisa mengakses web bca serta dibuat eror, jelang 3 hari kmi lakukan kembali ternyata bisa sebelum melakukan kmi sperti biasanya memasukkan user id dan paswortnya setelah kami login ada pemberitahuan harus melakukan sinkronisasi token anda untuk msuk ke system kami lakukan 2x atas permintaan, setelah kmi lakukan saya bisa cekmutasi ternyata masyaalloh ……
BalasHapusTRSF E-BANKING DB
2104/FTLLG/0000100
0090874PT. BANK NE
TRANSFER VIA LLG
REF NO PPU :7RWR
Faried Kusmayadi
9,978,000.00
DB
BA JASA E-BANKING
2104/DMCHG/0000100BIAYA TRANSFER KU
0000
5,000.00
DB
ya alloh alangkah terkejutnya aku terasa sesak nafas melihat kejadian yg tdk pernah sya sangka dengan mudah saldoku hilang kedebet 9,978,000.an Faried Kusmayadi orang yg tdk kami kenal…..
lalu dgn sigap kami lakukan hub cs hallo bca supaya bisa bantu mengatasi masalah ini smentara rek kami diblokir supaya tdk terjadi berkelanjutan sbb data saya sdh diakses sama orang tdk bertanggung jawab, hasil info dri hallo bca kmi lakukan pelaporan ke nomor rek penerima katnya bank BNI ternyata kami lakukan laporan baik ke cs dan bank cabang terdekedat tdk ada no rek yg dimaksud..masyaalloh lalu kmi lakukan ke bank BRI ternyata juga sama no rek penerima tdk terdaftar di bri lalu saya hub hallo bca kenbali dgn menyerahkan fotokopy ktp dan bukti kronologi serta fto kopy lampiran mutasi di fax ke pusat…untuk bisa di tindaklanjuti..tpi menurut laporan dana tdk mungkin akan kembali tapi saya akan berusaha dgn tawakkal hanya alloh penolong satu satunya dgn hati yg sabar dan melakukan sosial ke anak yatim piatu dan dgn harapan bisa diatasi…..subhanaalloh pagi hari pada tgl 22 saya cba buka rek saya ternyata alhamdulillah…. dana yg kami haraf tdk bisa kembali kurang lebih 20jam kembali dgn nominal yg sama …saya bersykur atas jerih payah kami dan atas pertolongan rekan2 bca dan tentunya atas pertolongan yg maha kuasa subhanalloh alloh maha besar tdk ada tipu daya melainkan atas pertolongannya amin….untuk itu kami mengupayakan kepada semua pembaca rubik ini harus hati hati dan waspada akan ulah hacker jangan sampai terjadi kembali pada semua nasabah lainnya . wassalam ingin jelas kronologinya bisa hub kami 085 258 622222 thx